Suara.com - Polda Jawa Barat meningkatkan status perkara kasus ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan oleh penyidik usai menemukan adanya unsur pidana dibalik laporan yang dilayangkan oleh pelapor terhadap Habib Bahar.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Sutana pada Rabu (29/12/2021) kemarin.
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana.
Menindaklanjuti itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Habib Bahar. SPDP diserahkan langsung kepada Habib Bahar di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.
Baca Juga: Habib Bahar Didatangi Polisi, Denny Siregar: Bentar Lagi Diangkut
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Suntana.
Adapun, dalam perkara ini Habib Bahar dijerat dugaan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.