Menurut majelis hakim, pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor yang menjadi dakwaan Samin Tan bukanlah delik suap melainkan delik gratifikasi, maka tidak mungkin dalam gratifikasi itu mengancam pidana bagi pihak yang memberikan gratifikasi.
"Sejak awal UU KPK dibentuk gratifikasi tidak dirancang untuk juga menjadi tindak pidana suap, gratifikasi menjadi perbuatan yang dilarang terjadi saat penerima gratifikasi tidak melaporkan hingga lewat tenggat waktu yang ditentukan UU," ungkap hakim Teguh Santosa.
Padahal Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara dengan pasal penerimaan gratifikasi yang salah satunya berasal dari Samin Tan.
"Menimbang dalam putusan dimana Eni Maulani diputus melanggar pasal 12 huruf B ayat 1 dimana Eni menerima pemberian dari Samin Tan sejumlah Rp5 miliar oleh karenanya terdakwa Samin Tan yang telah memberikan uang ke Eni Maulani Saragih tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Terdakwa dibebaskan dan harus dipulihkan harkat dan martabatnya," ujar hakim.
Apalagi hakim menilai Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih karena dimintai uang untuk membiayai pencalonan suami Eni sebagai calon kepala daerah di kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
9. Perkara RJ Lino

Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada 14 Desember 2021.
RJ Lino terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan 3 unit Quayside Container Crane (QCC) tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan) sehingga mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.
Namun, putusan tidak diambil dengan suara bulat karena ketua majelis hakim Rosmina menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda), sedangkan dua hakim anggota yaitu Teguh Santoso dan Agus Salim sepakat dengan tuntutan JPU KPK.
Baca Juga: Dituntut Mati di Kasus Asabri, Heru Hidayat: Ini Sangat Zalim
Dua orang hakim sepakat dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Unit forensik akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK yang menyatakan pembayaran Pelindo II kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China untuk biaya pengadaan dan pemeliharaan sebesar 15.165.150 dolar AS dan 1.142.842,61 dolar AS mengakibatkan kerugian negara.