
Pada 23 Agustus 2021, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik 4 tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok.
Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2021 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.
Dalam pertimbangannya hakim menyebut perbuatan Juliari dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab, bahkan menyangkal perbuatannya serta dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam yaitu wabah COVID-19.
Berdasarkan fakta persidangan, kata hakim, Juliari bukan hanya menyetujui penerimaan uang melainkan memerintahkan "commitment fee" kepada para penyedia kecuali penyedia yang merupakan titipan Juliari. Politikus PDIP itu juga jelas-jelas melakukan intervensi kepada tim teknis pengadaan bansos.
Akibatnya, hampir seluruh perusahaan penyedia bantuan sosial berupa sembako dalam penanganan COVID-19 di Kemensos tidak memenuhi kualifikasi dan tidak layak menjadi vendor sehingga seharusnya tidak layak ditunjuk dalam pengadaan bansos.
8. Perkara Samin Tan
![Tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/04/06/50575-kpk-resmi-tahan-samin-tan.jpg)
Dalam sidang 30 Agustus 2021, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dari semua dakwaan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Panji Surono.
Baca Juga: Dituntut Mati di Kasus Asabri, Heru Hidayat: Ini Sangat Zalim
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Samin Tan memberikan gratifikasi kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 sebesar Rp5 miliar dalam tiga tahap. Samin Tan dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.