Suara.com - Berdasarkan data di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), ada 121 perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disidangkan sepanjang 2021.
Melansir Antara, Kamis (30/12/2021), ke-121 itu berasal dari perkara baru pada 2021 sebanyak 93 kasus dan sisa perkara 2020 adalah sebanyak 28 kasus. Hingga akhir tahun 2021, sudah ada 71 perkara yang diputus sehingga menyisakan 50 kasus lagi yang harus diselesaikan majelis hakim PN Jakpus yang juga menjadi lokasi pengadilan Tipikor Jakarta.
Dari perkara-perkara kasus korupsi setidaknya ada 10 kasus yang cukup menarik perhatian baik karena nilai kerugian negara yang besar, melibatkan tokoh-tokoh terkenal, mendapat sorotan media hingga menunjukkan "kekalahan" jaksa membuktikan dakwaannya. Berikut kasus-kasus tersebut.
1. Perkara jaksa Pinangki Sirna Malasari

Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijatuhi vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan di pengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Februari 2021.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menilai Pinangki terbukti melakukan tiga dakwaan yaitu pertama, menerima suap 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra; kedua, melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036; ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra dengan menjanjikan sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra.
Saat membacakan putusan, ketua majelis hakim yaitu Ignatius Eko Purwanto mengatakan Pinangki ingin menggunakan "king maker" untuk mengurus perkara Djoko Tjandra.
Sosok "king maker" itu ditemukan dalam komunikasi percakapan "WhatsApp" antara nomor Pinangki dengan Anita Kolopaking dan juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi bernama Rahmat. Namun sayangnya Pinangki, Anita Kolopaking, Rahmat dan Djoko Tjandra tutup mulut di persidangan tentang siapa sosok "king maker" tersebut.
Meski begitu, hakim sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung bahwa "action plan" yang dipersiapkan Pinangki dan rekan-rekannya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi mencantumkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan inisial "BR" dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dengan inisial "HA".
Baca Juga: Dituntut Mati di Kasus Asabri, Heru Hidayat: Ini Sangat Zalim
Selain itu, hakim menyebut Pinangki terbukti terlibat dalam pengurusan grasi pada 2019 untuk mantan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai terpidana perkara suap alih fungsi hutan.