Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri telah menyelamatkan uang negara dari hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp374,4 miliar. Ini tercatat selama periode kinerja tahun 2021.
Rincian yakni, sebanyak Rp192 miliar dikembalikan kepada negara. Kemudian disetorkan kepada kas daerah mencapai Rp4,3 miliar. Terakhir berupa aset -aset dihibahkan kepada instansi maupun lembaga negara.
"Dalam penangana perkara tersebut, KPK berhasil melakukan aset recovery sebesar Rp374,4 miliar, selama tahun 2021 data per 28 Desember," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers catatan akhir tahun 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
Selama 2021, kata Alex, KPK dalam proses perkara korupsi yang sudah masuk ke penyidikan mencapai 127 kasus. Penyelidikan 105 kasus dan yang sudah masuk ke penuntutan mencapai 108 kasus.
Baca Juga: Dipanggil KPK, Istri Bupati Banjarnegara Menolak Jadi Saksi Kasus Suaminya
Selanjutnya, KPK melakukan eksekusi putudan pengadilan sebanyak 94 perkara. Dari total tersebut, 90 kasus sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dari sejumlah perkara yang ditangani, KPK sudah menetapkan 123 orang sebagai tersangka selama 2021.
"Jumlah tersangka mencapai 123 orang," ucap Alexander.
Adapun kasus yang menjadi sorotan publik di antaranya yakni, kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial terkait penanganan covid-19 yang telah menjerat eks Mensos Juliari P. Batubara.
Dalam kasus tersebut biaya uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terpidana mencapai Rp14.5 Miliar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, Mantan Sekjen Kemendagri Dipanggil KPK