Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara mengenai kasus anggota TNI yang menabrak dua sejoli di Nagrek.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Andika Perkasa meminta tiga anggota TNI AD penabrak dan pembuang sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) diberikan hukuman maksimal.
Tak hanya itu, Andika juga langsung memerintahkan ketiganya diberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer.
Jenderal Andika Perkasa menjelaskan langkah tegas untuk menindak para oknum yang terlibat dalam kasus tewasnya Handi Saputra dan Salsabila.
Menurut Jenderal Andika Perkasa, mulai hari Selasa (28/12/2021) akan menetapkan ketiganya jadi tersangka.
"Per hari ini penyidik dari TNI AD dan TNI AU akan tetapkan mereka jadi tersangka," tegas Jenderal Andika Perkasa dalam keterangannya, Selasa (28/12).
Andika Perkasa menyebut bahwa ada upaya berbohong dari Kolonel P saat diminta keterangan terkait kasus tersebut.
"Karena ada usaha berbohong, dari tiga ini kita periksa sejak awal, kolonel P kita periksa dari info Polresta Bandung, pemeriksaan satuan di Gorontalo ada usaha berbohong, kita konfirmasi dari 2 saksi lainnya, mulai terungkap perlahan," beber Jenderal Andika.
"Kita akan tarik, fokusnya di Jawa Barat, dan dilakukan secara terpusat. Kolonel P ada di tahanan militer tercanggih smart," sambungnya.
Baca Juga: Buang Jasad Sejoli Korban Tabrak Lari, 3 Prajurit TNI Sempat Berbohong saat Diperiksa

Jenderal Andika juga menambahkan, posisi 2 oknum TNI lainnya ada di Bogor dan Cijantung.