Dalam Pasal 33 ayat 1 dan ayat 2 juga menjelaskan mengenai jumlah ofisial yang mendapatkan Kartu Akreditasi.
Pasal 33 ayat 1:
"Setiap tim harus mendaftarkan maksimal 11 ofisial 30 hari sebelum turnamen dimulai, jumlah ofisial tim bisa dikurangi dengan izin dari Komite Turnamen."
Pasal 33 ayat 2:
"Manajer tim, petugas keamanan, tim medis, dan media officer berbahasa Inggris harus masuk dalam bagian 11 ofisial tim."
Melalui aturan tersebut, Iwan harus terlebih dahulu masuk ke dalam ofisial untuk bisa memasuki area ruang ganti pemain. Jika tidak, hal itu termasuk melanggar regulasi yang telah disepakati.
Demikian adalah larangan masuk ruang ganti pemain sepak bola Piala AFF 2020 yang mengacu dalam Pasal 32 dan Pasal 33 mengenai aturan delegasi ofisial dari FIFA. Sehingga rencana Ketum PSSI mau masuk ruang ganti pemain akan merugikan timnas Indonesia.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Iwan Bule Pergi ke Singapura Mau Masuk Ruang Ganti Pemain, Wapres Maruf Bilang Begini