Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penghargaan kepada daerah yang dinilai paling terinovatif. Penghargaan itu diberikan melalui gelaran Innovative Government Award (IGA) 2021 yang berlangsung secara hybrid di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kemendagri, Rabu (29/12/2021).
Penghargaan berupa piagam dan trofi itu diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kepada daerah. Selanjutnya, daerah yang menerima penghargaan itu akan diusulkan Kemendagri untuk memperoleh Dana Insentif Daerah (DID) di bidang inovasi daerah.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro menjelaskan, berdasarkan seluruh rangkaian yang telah dilakukan, sebanyak 31 daerah ditetapkan menjadi pemenang IGA 2021. Daerah-daerah tersebut terdiri dari beberapa klaster, yakni 5 provinsi terinovatif, 10 kabupaten terinovatif, 10 kota terinovatif, 3 daerah perbatasan terinovatif, dan 3 daerah tertinggal terinovatif.
“Kami mengucapkan selamat dan mengapresiasi atas capaian yang ditorehkan daerah-daerah penerima penghargaan IGA 2021. Hal ini semakin membuktikan jika inovasi telah menjadi aspek utama dalam proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Eko dalam keterangannya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN, Mantan Sekjen Kemendagri Dipanggil KPK
Menurut Eko, berdasarkan tahapan yang telah dilakukan, jumlah partisipasi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021 mengalami peningkatan pesat. Tahun ini sebanyak 519 daerah diketahui melaporkan inovasi dengan total yang terhimpun sebanyak 25.124 inovasi.
Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibanding 2020 yang hanya diikuti 484 Pemda dengan jumlah inovasi sebanyak 17.779 inovasi. Sementara pada 2019 dan 2018, Pemda yang berpartisipasi diketahui sebanyak 260 dan 188 daerah dengan total inovasi yakni 8.016 dan 3.718 inovasi.
Eko menuturkan, sebelumnya daerah-daerah yang ditetapkan sebagai pemenang IGA tersebut telah melalui serangkaian pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah 2021. Pada tahap awal, dilakukan penjaringan di mana daerah melaporkan inovasi yang dilakukan selama 2 tahun terakhir secara online dan real time ke laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id. Data inovasi tersebut juga perlu diselaraskan dengan 36 indikator yang ditetapkan, yakni 16 indikator satuan pemerintah daerah dan 20 indikator satuan inovasi daerah.
“Inovasi daerah yang dilaporkan kepada Kemendagri terkait segala bentuk inovasi daerah, baik dalam bentuk inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, dan inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” imbuhnya.
Tahap berikutnya, tambah Eko, adalah pengukuran. Dalam proses ini, hasil inovasi yang telah dilaporkan daerah divalidasi dan dianalisis berdasarkan variabel, indikator, dan parameter yang telah ditetapkan. Guna memperoleh hasil pengukuran yang transparan dan akuntabel, proses ini turut melibatkan Universitas Indonesia dengan melakukan quality control.
Baca Juga: Viral Dokumen Susi jadi Bungkus Gorengan, Kemendagri Harus Berbenah, Beralih ke Digital
Di sisi lain, rangkaian selanjutnya yakni tahap presentasi kepala daerah. Pada tahapan ini, kepala daerah memaparkan inovasi yang telah dilakukan pada kurun 2 tahun terakhir di hadapan tim penilai. Adapun tim penilai sendiri berasal dari sejumlah lembaga, yakni Kemendagri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, BRIN, dan Lembaga Administrasi Negara. Tak hanya itu, para penilai juga terdiri dari lembaga Kemitraan Partnership, perwakilan media MNC News, serta Universitas Indonesia.
“Proses berikutnya adalah verifikasi lapangan. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian hasil pemaparan kepala daerah dengan kondisi yang terjadi di lapangan. Namun, karena situasi masih dalam pandemi Covid-19, rangkaian ini ditiadakan,” pungkas Eko.
Turut hadir dalam gelaran tersebut, para tim penilai yang berasal dari lintas kementerian/lembaga, perwakilan kepala daerah meliputi gubernur, bupati, dan wali kota, serta lembaga kelitbangan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dari seluruh Indonesia.
Sebagai informasi, berikut daftar daerah yang menerima penghargaan IGA Tahun 2021.
Kategori Provinsi Terinovatif: Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur.
Kategori Kabupaten Terinovatif: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tegal, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Bojonegoro.
Kategori Kota Terinovatif: Kota Surabaya, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Tangerang, Kota Cimahi, Kota Yogyakarta, Kota Makassar, Kota Mojokerto, Kota Probolinggo, dan Kota Pariaman.
Kategori Daerah Perbatasan Terinovatif: Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Sambas.
Kategori Daerah Tertinggal Terinovatif: Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Nabire.