Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, AJI: Pelakunya Polisi

Rabu, 29 Desember 2021 | 15:39 WIB
Dominasi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Sepanjang 2021, AJI: Pelakunya Polisi
Ilustrasi Aksi dukungan untuk proses peradilan kasus kekerasan jurnalis Nurhadi di Surabaya. [istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebutkan, kekerasan terhadap jurnalis selama 2021 masih didominasi aparat kepolisian. 

Sekretaris Jenderal AJI, Ika Ningtyas mengatakan, dari 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis , 12 di antaranya dilakukan oleh polisi. 

“Pada tahun 2021, 12 kasus yang dicatat AJI pelakunya adalah polisi,” kata Ika saat konperensi pers secara daring, Rabu (29/12/2021).

Dia menjelaskan dari 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis hanya satu kasus yang sampai berproses yang ke pengadilan, yakni kasus pemukulan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi dengan tersangka dua personel kepolisian. 

Baca Juga: KPAI: Ada 18 Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak yang Terjadi Selama Tahun 2021

“Artinya kami melihat ada upaya untuk memperpanjang praktik impunitas terhadap kejahatan kepada jurnalistik,” kata Ika. 

Dikhawatirkan, jika kejahatan terhadap jurnalis tidak pernah diproses maka berpotensi menyebabkan kekerasan baru, yang bisa saja menyerang masyarakat sipil juga. 

“Oleh karena itu praktik impunitas ini harus diperhatikan oleh pemerintah supaya ke depannya tidak ada lagi kasus kekekaran kepada jurnalistik,” ujar Ika. 

Terkait kebebasan pers, AJI mengeluarkan sejumlah rekomendasi, khususnya pasal karet di Undang Undang ITE. 

“Kami mendorong kepada pemerintah menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers di dalam rancangan Undang Undang ITE yang akan di bahas setelah masa reses DPR,” kata Ika. 

Baca Juga: Pemda DIY Terapkan PPKM Mikro Saat Libur Tahun Baru

Ika menyebut, ada pasal yang biasanya digunakan untuk memenjarakan jurnalis dalam pemberitaannya, pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2. 

“Ini membuta pekerjaan jurnalis berisiko tinggi, karna mudah dipidanakan,” jelas Ika. 

Dalam rencana Revisi UU ITE, AJI meminta DPR dan Pemerintah majib mendengarkan aspirasinya publik. 

Kemudian AJI, mendesak Dewan Pers memperkuat nota kesepahaman dengan lembaga penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. 

“Sebab AJI masih mencatat  produk jurnalis yang sudah dinyatakan Dewan Pers sebagai produk jurnalis, tetap diproses pidana oleh kepolisian. Bahkan di antaranya ada yang divonis bersalah oleh pengadilan,” kata Ika. 

“MOU Dewan pers dengan Kapolri akan berakhir pada 9 Februari 2022. Ini bisa menjadi momentum bagi Dewan Pers untuk menindaklanjuti dan juga memperkuat nota kesepahaman tersebut." 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI