Alasan Keluarga Inti, Istri Bupati Budhi Sarwono Menolak Diperiksa KPK

Rabu, 29 Desember 2021 | 15:25 WIB
Alasan Keluarga Inti, Istri Bupati Budhi Sarwono Menolak Diperiksa KPK
Nyonya Marwiyah, istri Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono. [dok. istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mendalami keterangan saksi Marwiyah, istri Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono, untuk diperiksa dalam kasus korupsi barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.

Diketahui, Marwiyah sudah hadir untuk diperiksa penyidik antirasuah di Gedung KPK Merah Putih Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (27/12/2021) kemarin. Meski begitu, Marwiyah menolak memberikan keterangan kepada penyidik.

"Memenuhi panggilan tim penyidik dan yang bersangkutan menyampaikan penolakan untuk menjadi saksi karena memiliki hubungan kekeluargan inti dengan tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu (29/12/2021).

Sementara itu, tiga saksi lain dari pihak swasta yakni Subur Wiyono, Eman Setyawan, dan Indra Novento menjalani pemeriksaan penyidik KPK.

Baca Juga: Hari Ini, Istri Bupati Budhi Sarwono Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Suaminya

Mereka ditelisik mengenai dugaan sejumlah penerimaan aliran uang Bupati Budhi Sarwono dari sejumlah kontraktor.

"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuaannya antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka BS (Budhi Sarwono) dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di pemkab Banjarnegara," katanya

Kasus Korupsi Bupati Budhi Sarwono

Konstruksi perkara kasus ini berawal saat Budhi Sarwono mempercayai Kedy Afandi untuk mengumpulkan para kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.

Adapun syarat para kontraktor mendapatkan proyek dengan memberikan fee sebesar 10 persen kepada Budhi melalui Kedy, orang kepercayaan Budhi dan juga tim suksesnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Budhi Sarwono, KPK Panggil Pejabat PUPR Banjarnegara

"Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 miliar," ucap Ketua KPK firli Bahuri, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI