Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan, masalah over kapasitas warga binaan hampir terjadi di banyak lapas maupun rutan di Indonesia. Karenanya, ia berencana mengajukan revisi UU Narkotika.
Alasannya, baik lapas maupun rutan banyak diisi oleh para tahanan maupun napi kasus narkoba. Akibatnya, menjadikan over kapasitas.
"Maka, yang mengisi bagian terbesar lapas kami adalah narkoba, kejahatan yang berkaitan dengan narkoba," ucap Yasonna dalam acara refleksi akhir tahun 2021 Kemenkumham RI di Gedung Graha Pengayoman Kemenkumham RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021).
Menurut Yasonna, revisi UU Narkotika menjadi langkah ke depan terkait masalah over kapasitas yang terjadi di lapas maupun rutan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Banyak Lapas Over Kapasitas, Menteri Yasonna: Membangun Lapas Itu Mahal
"Kalau bisa konsep restorative justice nanti akan perkenalkan. Tentunya peningkatan napi akan pendidikan, pelatihan napi akan kami lakukan," katanya.
Yasonna menyebut bila berpacu dengan kejahatan, tentu tak mungkin untuk membangun lapas. Karena membangun lapas perlu biaya yang cukup tinggi.
"Saya katakan bahwa kalau kita berpacu dengan jumlah kejahatan yang tinggi dengan terus membangun lapas itu tidak akan, karena membangun lapas itu mahal," katanya menambahkan.