Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan kasus suap pemberian hadiah dan janji terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN Daerah) Tahun 2021. Pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dana hibah dari BNPB di Kabupaten Kolaka Timur.
"Pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021). Namun, Ali belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah.
"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka," ujar Ali.
Ali menambahkan, jika setelah mendapatkan seluruh bukti yang cukup, KPK akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak yang terlibat melakukan korupsi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kompak jadi Koruptor, Bupati Puput dan Suaminya Segera Diadili
"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Lebih lanjut, kata Ali, penyidik antirasuah kini tengah memanggil sejumlah saksi-saksi untuk memperkuat bukti awal adanya dugaan korupsi di PEN Daerah Tahun 2021.
"Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini."
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur sebagai tersanhka dalam kasus korupsi . Perkara ini bermula pada September 2021, ketika Andi Merya dan Anzarullah mendatangi kantor BNPB di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.
Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah dari BNPB, yakni hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar serta hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.
Baca Juga: Hari Ini, Istri Bupati Budhi Sarwono Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Suaminya
Sebagai langkah tindak lanjut, tersangka Anzarullah kemudian meminta kepada Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana BNPB nantinya dikerjakan orang-orang kepercayaan yang ditunjuknya sendiri.
"Nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan AZR (Anzarullah) dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.
Menurut Ghufron, khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
"AMN (Andi Merya Nur) menyetujui permintaan AZR (Anzarullah) tersebut dan sepakat akan memberikan fee kepada AMN sebesar 30 persen," ungkapnya.
Langkah selanjutnya, Andi Merya memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi dengan Dewa Made Ratmawan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, agar memproses pekerjaan lelang konsultan dan mengunggahnya ke LPSE.
"Sehingga perusahaan milik AZR (Anzarullah) atau grupnya dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud," kata Ghufron.
Agar kesepakatan itu tercapai, Andi Merya meminta uang sebesar Rp 250 juta kepada Anzarullah untuk dua proyek yang dikerjakan tersebut. Kemudian, Anzarullah membayarnya dengan dua tahap kepada Bupati Andi.
"AZR (Anzarullah) kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada AMN (Andi Merya Nur) dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi AMN di Kendari."