Kejati Sumut Ringkus Eks Kepala Bappeda Medan saat Hendak Belanja di Pasar

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 29 Desember 2021 | 04:10 WIB
Kejati Sumut Ringkus Eks Kepala Bappeda Medan saat Hendak Belanja di Pasar
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara IBN Wiswantanu. (ANTARA/HO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan berinisial HJ ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. HJ merupakan terpidana kasus korupsi dengan status daftar pencarian orang (DPO).

"Terpidana tersebut diringkus saat hendak belanja ke Pasar Pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Selasa (28/12) sekira pukul 08.05 WIB," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu, melalui Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, di Medan, Selasa (Antara).

Dwi menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Bappeda Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun Tahun 2016 sebesar Rp4.750.000.000,-

Terpidana HJ disebut melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Baca Juga: Polisi Buru Anggota Geng Motor Penganiaya Remaja di Sukabumi

"Terpidana HJ sebagai Kepala Bappeda Kota Medan sebagai pengguna anggaran bersama dengan saksi SA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB Direktur PT Indah Karya dan saksi GS Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (perkaranya terpisah)," ucap Dwi didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.

Asintel menuturkan terpidana itu sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/5/2012).

Dia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp152 miliar. Dalam putusannya HJ juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta. Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.

"Berdasarkan Putusan MA Nomor.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak permohonan Kasasi Teradakwa HJ dan mengabulkan permohonan Kasasi JPU pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp200 juta.Kemudian terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp516.700.000," katanya.

Ia menambahkan, terpidana kasus korupsi tersebut diserahkan kepada Kajari Medan diwakili Kasi Pidsus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata, kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan. (Antara)

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Bansos Covid-19, Wanita Ini Dicari Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI