Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan kondisi toleransi beragama di Indonesia membaik pada tahun 2021. Ini merujuk pada data yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama.
"Secara umum kondisi toleransi di Indonesia membaik. Artinya ada data yang dilansir dari Kementerian Agama ini, Indeks Kerukunan Agama ini terus naik. Jadi tahun 2020 indeksinya 67,46 tapi 2021 naik jadi 72,39," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat konferensi pers Catatan Akhir Tahun Komnas HAM di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Kendati demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Dia merinci ada tiga persolan utama kebebasan beragama di Tanah Air.
"Pertama, pelarangan pendirian tempat ibadah. Kedua, pelarangan ibadah, ketiga terkait tentang toleransi atau intoleransi di media sosial," ungkapnya.
Baca Juga: 5 Katedral dengan Bangunan Cantik di Dunia, Ada yang Pernah Kamu Kunjungi?
Terkait persoalan pelarangan pendirian tempat ibadah, masih banyak kasus ditemukan.
"Di mana teman-teman minoritas masih kesulitan mendirikan tempat ibadah. Utamanya, kalau kita bicara kelompok Ahmadiyah yang paling banyak menjadi korban," ujar Beka.
Terbaru terhadap umat Kristiani, masih ada penganut yang tidak bisa melaksanakan ibadah perayaan Natal.
"Kejadian terakhir, Natal kemarin masih ada saudara kita di Lampung dan Jambi dilarang melakukan ibadah natal. Saya kira ini masih jadi PR bersama," kata Beka.
Baca Juga: Kemenko Polhukam Janji Bareng Komnas HAM Usut Kasus HAM Berat hingga Kekerasan Aparat