Kronologi Warganet Tantang Bahar Smith Duel, Buntut Video Suruh Jemaah Buka Celana RI 1

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 28 Desember 2021 | 19:21 WIB
Kronologi Warganet Tantang Bahar Smith Duel, Buntut Video Suruh Jemaah Buka Celana RI 1
Habib Bahar Bin Smith.[Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Video lawas ini kemudian dibagikan ulang pada Senin 27 Desember 2021 oleh warganet dengan akun Daniel_lodo sembari menandai akun TNI dan Polri.

Warganet tak ingin Bahar Smith melenggang begitu saja usai menghina Jokowi. Sebab selain menjuluki RI 1 pengkhianat, Bahar Smith juga diduga menyebut Jokowi seperti banci.

"Kamu kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," kata Bahar bin Smith seperti dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Selasa, (28/12/2021).

Warganet yang membagikan video lawas tersebut lalu meminta aparat untuk memfasilitasi duel satu lawan satu dengan Bahar Smith.

"Tolong dong TNI AD, Divisi Humas Polri, ini mulut si Bahar Smith kok seperti ini," tulisnya.

Permintaan duel ini ia sampaikan karena warganet merasa ujaran bahar Smith sudah keterlaluan sampai mengina presiden.

"Demi NKRI, sebab dia telah maki Presiden Jokowi, tolong fasilitasi pak, saya akan tantang duel di Bali. Mau lihat jagonya, tenaga dalamnya, asal 1 vs 1. Kalau keroyokan turun ke NTT, saya siap juga," tulisnya.

Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka

Bahar bin Smith dinilai telah menghina Presiden Jokowi dalam sebuah ceramahnya pada acara penutupan Maulid Arba’in di Gedung Ba’alawi, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2018. Selain itu, Bahar bin Smith juga turut menghina Presiden Jokowi saat ceramah di Batu Ceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018.

Baca Juga: Darah Mendidih karena Jokowi Dihina, Warganet Ini Minta Fasilitasi Duel Lawan Bahar Smith

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tercancam pidana maksimal 5 tahun penjara. Baca Juga: 5 Kontroversi Bahar bin Smith: Hina Jokowi hingga Semprot Jenderal Dudung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI