Suara.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA, Yahya Waloni, mengungkapkan alasannya tidak menggunakan jasa pengacara untuk membelahnya di persidangan. Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yahya Waloni mengatakan tidak menggunakan jasa pengacara karena ingin bertanggung jawab atas kesalahan yang dibuatnya.
"Dari awal saya tidak mau menggunakan penasihat hukum, karena saya tahu ini, bahwa ini saya yang melakukannya. Saya telah melewati batas dan etika normalitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujar Yahya Waloni saat persidangan, Selasa (28/12/2021).
Dia mengaku merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya yang menyebabkan keributan di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.
Baca Juga: Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ustaz Yahya Waloni Janji Berubah Lebih Santun saat Ceramah
"Sementara bangsa kita ini adalah bangsa yang dikenal bangsa yang santun dan beradab," ujarnya.
Dia mengatakan, saat berdakwah harusnya menyampaikan pesan dengan kalimat yang menyejukkan dan mendamaikan, bukan memancing keributan antar umat beragama.
"Setinggi apapun ilmu seorang pendakwah, apabila telah melewati batas-batas beretika di masyarakat, maka percuma dakwah itu tidak bermanafaat bagi kesinambungan, kelangsungan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," kata Yahya Waloni.
Yahya Waloni pun mengaku siap menjalani hukuman yang akan diberikan kepadanya.
"Saya dari awal sudah mengatakan kepada pihak kepolisian, bahkan kepada keluarga saya, berapa pun tuntutan hukum yang diberikan, saya akan menjalaninya sebagai laki-laki," tegasnya.
Baca Juga: Ngaku Salah dan Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ringankan Tuntutan Penjara Yahya Waloni
Pada persidangan dia dituntut 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya.
Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA
"Muhammad Yahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yg ditujukan untuk menimbulkan rasa akebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Jaksa.