14 Fungsi Konstitusi yang Harus Diketahui, Bukan Hanya Sumber Hukum Tertinggi

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 28 Desember 2021 | 18:32 WIB
14 Fungsi Konstitusi yang Harus Diketahui, Bukan Hanya Sumber Hukum Tertinggi
14 Fungsi Konstitusi yang Harus Diketahui, Bukan Hanya Sumber Hukum Tertinggi - Ilustrasi hukum, peraturan, undang-undang. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konstitusi merupakan landasan hukum tertinggi atau hukum dasar sebuah negara. Apa itu saja fungsi konstitusi

Konstitusi bangsa Indonesia adalah UUD 1945 yang memuat dasar hukum negara. Fungsi konstitusi sangat beragam, namun salah satunya adalah sebagai alat pembatas kekuasaan dan sumber hukum tertinggi.

Dalam UUD 1945 pengaturan masa jabatan presiden adalah lima tahun dalam satu periode kekuasaan dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali lagi masa jabatan. Itu salah satu penerapan fungsi konstitusi yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, konstitusi mengatur bahwa satu orang presiden bisa menjabat paling lama hanya dalam sepuluh tahun. Setelahnya, orang yang sama bahkan tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai presiden. Kendati demikian, fungsi konstitusi tidak hanya sebatas alat pembatas kekuasaan.

Baca Juga: Tidak Terima Dicopot Menteri Agama Yaqut, Mantan Hakim MK Kirim Surat ke Jokowi

Ada 14 fungsi konstitusi lainnya seperti dikutip dari berbagai sumber berikut.

  1. Alat pembatas kekuasaan.
  2. Sumber hukum tertinggi suatu negara.
  3. Aturan yang menandai berdirinya suatu negara secara de facto.
  4. Membatasi kekuasaan organ atau lembaga dalam pemerintahan suatu negara.
  5. Pengatur hubungan kekuasaan antarlembaga negara.
  6. Pengaturan hubungan kekuasaan antara lembaga negara dengan warga negara.
  7. Sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
  8. Penyaluran kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada perwakilan dalam negara jika menganut prinsip demokrasi tidak langsung.
  9. Pelindung hak asasi manusia (HAM).
  10. Identitas nasional dan lambang suatu negara.
  11. Simbol suatu negara dalam upacara perayaan hari besar kenegaraan.
  12. Sarana pengendalian masyarakat dalam urusan bernegara seperti di bidang politik, budaya, sosial, dan hukum.
  13. Landasan menentukan peraturan hukum di bawahnya.
  14. Sarana pemersatu bangsa.

Dalam situs resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan para pendiri bangsa telah menyepakati bahwa harus ada satu Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai konstitusi tertulis. Konstitusi itu, yang kemudian disebut sebagai UUD 1945, disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah kemerdekaan. Konstitusi sangat dimungkinkan untuk dilakukan amandemen.

Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi.

Itulah beberapa fungsi konstitusi yang perlu kalian tahu. Jadi jika ditanya, Anda tidak hanya memberi jawaban konstitusi sebagai alat pembatas kekuasaan dan sumber hukum tertinggi suatu negara saja.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Layangkan Gugatan ke MK, Mahfud MD Ungkit Masa Lalu: Gagal Total

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI