Suara.com - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta tetap menolak keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 4.641.854. Bahkan, Kadin DKI Jakarta menilai keputusan itu tidak sah.
Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi menerangkan, tidak sah-nya kenaikan UMP tersebut karena Gubernur DKI Jakarta tidak menetapkan berdasarkan aturan.
Berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Gubernur wajib Menetapkan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dengan besaran Rp.4.453.935.
"Pak Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke 2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap Kepatuhan dan Kepastian Hukum di Indonesia," ujar Diana dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga: Setelah Rentetan Kasus Kecelakaan Bus, Anies Copot Direktur Operasional TransJakarta
Diana melanjutkan, UMP adalah Upah minimum yang berlaku hanya untuk masa kerja 0 sampai 12 bulan kerja, ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Gubernur yang menetapkan serentak tanggal 21 November 2021.
Menurut dia, tanggal 21 November adalah UMP yang sah, Kalau tanggal selain dari tanggal yang sudah ditentukan ya berarti tidak sah.
"Kami sebagai pelaku pengusaha akan patuh dan taat atas peraturan yang ada dan perlu kami sampaikan sekali lagi Pengusaha akan Jalankan Peraturan atau Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan pada tanggal 21 November 2021," tegas dia.
Sebelumnya, Anies telah resmi menetapkan UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854. Angka ini naik Rp 225.667 atau 5,1 persen dari tahun lalu.
Anies pun meminta agar aturan ini segera diikuti. Jika tidak, maka ia mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
Baca Juga: Siap Gugat Revisi UMP, Apindo: Kalau Pak Gub Langgar PP, Kami Juga Bisa Langgar Pergub
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang diteken sejak 16 Desember 2021 lalu.
Anies mengatakan dalam diktum ketiga Kepgub tersebut, perusahaan wajib membuat skala pengupahan untuk semua karyawannya yang bekerja lebih dari satu tahun dan kemampuan perusahaan.
"Pengusaha dilarang membayar lebih rendah dari UMP," demikian bunyi diktum keempat.
Lalu, dalam diktum kelima Anies menyatakan pengusaha yang sudah membayar upah lebih tinggi dari UMP sekarang, tidak boleh menurunkan nilainya.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga.