Ngaku Salah dan Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ringankan Tuntutan Penjara Yahya Waloni

Selasa, 28 Desember 2021 | 16:58 WIB
Ngaku Salah dan Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ringankan Tuntutan Penjara Yahya Waloni
Ustaz Yahya Waloni. Ngaku Salah dan Minta Maaf ke Umat Nasrani, Ringankan Tuntutan Penjara Yahya Waloni. [Tangkapan layar Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ustaz Yahya Waloni dituntut hukuman tujuh bulan penjara terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Yahya Waloni.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Tardakwa Yahya Waloni dinilai bersalah oleh JPU karena melakukan tindak pidana penghasutan. 

Sebelumnya membacakan tuntutan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkannya terhadap perkara Yahya Waloni, yakni tindakannya itu dapat merusak kerukunan umat beragama. 

"Hal yang  memberatkan perbuatan terdakwa, dapat merusak kerukuan antar umat beragama yang sudah berjalan lama," kata Jaksa. 

Sementara hal yang meringankan, Yahya Waloni, dinilai tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan keterangan di persidangan. Kemudian dia juga telah menyesali perbuatannya. 

Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. (Suara.com/Yosea Arga)
Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. (Suara.com/Yosea Arga)

"Menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada umat nasrani dan seluruh rakyat Indonesia," ujar Jaksa. 

Di samping itu, pihak yang melaporkannya ke kepolisian, telah memberikan maaf. Posisinya sebagai kepala rumah tangga dan memiliki anak juga menjadi hal yang meringankannya. 

Atas sejumlah pertimbangan itu, Jaksa menuntut Yahya Waloni kurungan 7 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana  penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah,  subsider satu bulan bulan kurungan," kata Jaksa membacakan tuntutannya. 

Baca Juga: Ustadz Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan dengan menyebarkan ujaran kebencian mengandung SARA 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI