BNPT Catat Lebih dari 600 Konten Radikal Ditakedown Sepanjang 2021

Selasa, 28 Desember 2021 | 16:36 WIB
BNPT Catat Lebih dari 600 Konten Radikal Ditakedown Sepanjang 2021
Kepala BNPT, Boy Rafli Amar, mengatakan internet menjadi tantangan utama pemberantasan terorisme selama pandemi Covid-19. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sepanjang tahun 2021, lebih dari 600 situs atau akun berpotensi radikal. Kebanyakan dari akun itu melakukan propaganda.

Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan propaganda yang dimaksud terkait konten informasi serangan, konten anti NKRI, anti Pancasila, konten pendananan, hingga konten pelatihan yang sudah ditarik atau di takedown.

"650 konten propaganda, dimana 409 adalah konten umum yang merupakan konten informasi serangan, 147 konten anti NKRI, 85 konten anti Pancasila, 7 konten intoleran dan 2 konten takfiri," ujar Boy di kantor BNPT, Gedung BUMN, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

"Selain itu, terdapat juga konten pendanaan sebanyak 40 konten, dan konten pelatihan sebanyak 13 konten. Seluruh akun tersebut telah proses take-down bekerjasama dengan Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika," Boy menambahkan.

Baca Juga: Twitter Hapus 3.400 Akun Propaganda Pemerintah

Boy menuturkan, BNPT juga melaksanakan kegiatan kontra radikalisasi yang dilakukan melalui publikasi cetak dalam bentuk buku dan majalah serta optimalisasi media sosial melalui berbagai platform, seperti Facebook, Youtube, Twitter, Instagram, Aplikasi BNPT TV, dan juga Iklan Layanan Masyarakat melalui Radio.

Dalam kegiatan pelibatan masyarakat kata Boy, telah dilaksanakan bersama melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 32 Provinsi, baik secara daring maupun luring dengan melibatkan 39.122 orang.

Mantan Kapolda Papua itu menyebut terkait pemulihan korban BNPT telah mengidentifikasi 1.384 korban termasuk WNA dan WNI.

Selain itu pemerintah kata Boy, juga telah membayarkan kompensasi kepada 215 korban tindak pidana terorisme.

"Pada tahun 2021 sendiri, Pemerintah telah membayarkan kompensasi kepada 215 orang korban tindak pidana terorisme dengan nominal sebesar Rp39.205.000.000 (tiga puluh sembilan milyar dua ratus lima juta rupiah)," tutur dia.

Baca Juga: Tjahjo Sebut Hampir Setiap Bulan Keluarkan SK Pemberhentian ASN yang Terpapar Radikalisme

Boy melanjutkan, pada kegiatan deradikalisasi, sepanjang 2021 ini BNPT telah melaksanakan identifikasi terhadap 66 narapidana terorisme, rehabilitasi terhadap 44 narapidana terorisme, reedukasi terhadap 18 narapidana terorisme, dan reintegrasi sosial terhadap 9 narapidana terorisme. Adapun kegiatan rehabilitasi kata Boy, telah dilaksanakan di 24 Lapas.

Selain itu, Boy menjelaskan dalam aspek kesiapsiagaan nasional, sepanjang tahun 2021, BNPT telah melaksanakan kegiatan Edukasi Peran Masyarakat dalam Kesiapsiagaan Nasional di provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah (Sigi, Parigi Moutong, dan Poso), dan Kalimantan Timur. Kegiatan tersebut kata Boy untuk mendorong peran aktif masyarakat agar terlibar dalam pencegahan tindak pidana terorisme.

"Mendorong peran aktif masyarakat untuk terlibat dalam pencegahan tindak pidana terorisme dengan melibatkan perangkat daerah dan perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI