Ujaran Kebencian Mengandung SARA, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara

Selasa, 28 Desember 2021 | 16:09 WIB
Ujaran Kebencian Mengandung SARA, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/12/2021). (Suara.com/Yahya Waloni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Yahya Waloni dituntut 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/12/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta rupiah, subsider satu bulan bulan kurungan," kata JPU membacakan tuntutannya.

Jaksa menilai Yahya Waloni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghasutan.

"Muhammad lYahya Waloni terbukti bersalah malakukan tindak pidana penghasutan untuk melakukan tindak pidana dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kerusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, antara golongan (SARA) sebagaimana pasal 45 A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2018, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata JPU.

Saat persidangan, Yahya Waloni hadir secara virtual dari Mabes Polri. Dia terlihat mengenakan kameja berwarna putih dan peci berwarna hitam.

Mendapat tuntutan itu, Yahya Waloni mengatakan siap untuk menjalaninya.

"Saya menerima yang Mulia," jawab Yahya Waloni saat ditanya Majelis Hakim.

Ustadz Yahya Waloni [YouTube]
Ustadz Yahya Waloni [YouTube]

Seperti diketahui, Yahya Waloni didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Yahya juga didakwa Pasal 156 a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ketiga, Pasal 156 KUHP dengan ancaman pidana maksima empat tahun penjara.

Baca Juga: Polda Metro Pastikan Usut Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar dan Eggi Sudjana

Dalam surat dakwaan disebutkan jika kasus bermula pada 21 Agustus 2019. Saat itu, Yahya Waloni selaku penceramah yang sudah dikenal di masyarakat umum diundang oleh DKM Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman Kav 29-31. Dia diundang untuk mengisi kegiatan ceramah dengan tema "Nikmatnya Islam."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI