Suara.com - Bareskrim Polri meningkatkan status perkara pengalihan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.
"Terkait lahan di kawasan Lippo Karawaci sudah penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Andi mengemukakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kekinian, kata dia, penyidik masih terus melakukan penyidikan.
"Belum ada (tersangka). Baru naik penyidikan minggu lalu," katanya.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap Dua Kasus Korupsi di Bank Jateng, Kerugian Mencapai Rp500 Miliar
Kasus yang ditangani Bareskrim Polri ini berawal atas adanya laporan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Mereka melaporkan atas dugaan adanya penyerobotan hingga penggelapan aset BLBI.
Berkaitan dengan perkara BLBI, pemerintah sendiri telah menyita 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m². Salah satunya, yakni tanah milik Lippo Karawaci di Banten.