Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Marwiyah istri, Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono, untuk diperiksa dalam kasus korupsi barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
Marwiyah dalam pemanggilan penyidik KPK berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). Marwiyah akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan suaminya itu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami panggil saksi Marwiyah dalam kapasitas saksi untuk tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Selain Marwiyah, penyidik KPK turut memanggil tiga pihak swasta. Mereka yakni, Subur Wiyono, Eman Setyawan; dan Indra Novento. Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka Budhi Sarwono.
Baca Juga: Sejumlah Pihak Diduga Sengaja Sembunyikan Aset Bupati Abdul Wahid, Siap-siap Dijerat KPK
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Kasus Korupsi Bupati Budhi Sarwono
Konstruksi perkara kasus ini berawal saat Budhi Sarwono mempercayai Kedy Afandi untuk mengumpulkan para kontraktor yang akan mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.
Adapun syarat para kontraktor mendapatkan proyek dengan memberikan fee sebesar 10 persen kepada Budhi melalui Kedy. Kedy adalah orang kepercayaan Budhi dan juga tim suksesnya.
"Diduga BS (Budhi Sarwono) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar Rp 2,1 miliar," ucap Ketua KPK firli Bahuri, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Pencucian Uang, Bupati HSU Abdul Wahid Kembali jadi Tersangka
Atas perbuatannya, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi disangkakan melanggar pasal sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.