6 Cara Membuat Paspor Jika Hilang, Jangan Lupa Lapor ke Kantor Polisi

Selasa, 28 Desember 2021 | 12:05 WIB
6 Cara Membuat Paspor Jika Hilang, Jangan Lupa Lapor ke Kantor Polisi
Ilustrasi cara membuat paspor jika hilang. (Foto: shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -
Paspor merupakan dokumen resmi yang harus dibawa ketika berpergian ke luar negeri. Lalu bagaimana jika paspormu hilang? Ada cara membuat paspor jika hilang yang harus diperhatikan.

Enam cara membuat paspor jika hilang ini bisa kamu terapkan jika kamu sedang berada di Indonesia seperti dikutip dari laman resmi Imigrasi.

Cara Membuat Paspor Jika Hilang

1. Laporkan Kehilangan Paspor ke Polisi

Baca Juga: Masih Bisa Digunakan! Klaim Kode Redeem PUBG Mobile 28 Desember 2021

Laporan kehilangan berguna untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan dari polisi. Surat kehilangan ini akan digunakan untuk mengurus paspor pengganti. Mintalah kepada polisi untuk membuat dua salinan asli dari surat kehilangan itu.

2. Siapkan Berkas Pengganti Paspor

Berkas yang dibutuhkan untuk pengganti paspor adalah fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada), Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian, Surat keterangan dari kelurahan (Jika paspor rusak karena banjir/bencana alam), Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor pengganti).

3. Daftar Antrean Online ke Kantor Imigrasi

Cara membuat daftar antrean online di adalah dengan membuka website https://antrian.imigrasi.go.id/. Kemudian buatlah akun baru atau login dengan akun Gmail. Bisa juga dengan download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru atau buka akun lama jika sudah ada.

Baca Juga: Travelers, Cek Kode Redeem Genshin Impact 28 Desember 2021 yang Masih Aktif

Setelah berhasil login, isi data yang diperlukan dengan lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP. Setelah data lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda. Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan.

Ada dua pilihan, yakni pagi (08:00 s/d 12:00) dan siang (13:00 s/d 16:30. Apabila kuota penuh, ganti hari dan pilih yang masih kosong, yakni bertanda hijau. Setelah semua proses selesai, kamu akan mendapatkan kode booking dalam bentuk QR Code.

4. Datang ke Kantor Imigrasi Sesuai Jadwal

Usahakan datang 15 menit sebelum jam antrean online. Bawa semua berkas lengkap pengurusan penggantian paspor hilang. Berkas akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas dan akan menjadwalkan pemohon BAP.

Setelah berkas dicek, petugas akan memberitahu kapan harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP pada jadwal yang ditentukan. Dalam proses ini kamu harus membuat nomor antrean baru, biasanya setelah tiga hari kemudian.

5. Proses BAP di Kantor Imigrasi

Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi untuk proses wawancara dengan pejabat Wasdakim.

Wawancara bertujuan untuk mengetahui mengapa paspor bisa hilang atau rusak. Jika alasan diterima, kamu akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Jika alasan ditolak, permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.

Selanjutnya, dokumen BAP serta berkas lainnya akan dibawa ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Di sini, berkas akan diproses dan jika disetujui, akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigrasi. Setelah mendapat surat rekomendasi dari kanwil baru bisa dilakukan proses awal pembuatan paspor.

6. Buat Penggantian Paspor Baru

Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru. Kamu wajib membuat antrean online dahulu dan datang sesuai jadwal. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya. Nantinya, di Kantor Imigrasi setempat, kamu akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.

Denda paspor hilang adalah sebesar Rp 1 juta. Denda ini resmi berlaku sejak 1 Mei 2019 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham.

Sementara itu, denda paspor rusak sebesar Rp500.000. Biaya denda ini di luar harga penggantian paspor yakni paspor biasa 48 halaman Rp 350.000 dan e-paspor 48 halaman Rp 650.000.

Itulah sedikit informasi mengenai cara membuat paspor jika hilang. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI