Suara.com - Jika kalian belajar tentang ilmu pengetahuan sosial dan politik tentu tidak asing dengan istilah kedaulatan. Lalu apakah kalian tahu apa saja sifat kedaulatan itu?
Memang seringkali istilah kedaulatan digunakan dalam membahas sebuah negara. Selain memahami pengertian kedaulatan secara harfiah, Anda juga dituntut mengerti sifat kedaulatan. Sehingga pemahaman tentang ilmu sosial dan politik Anda menjadi utuh dan komplit.
Pengertian Kedaulatan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) memaparkan bahwa kedaulatan berasal dari; daulat yang berasal dari Bahasa Arab (daulah atau daulat) berarti kekuasaan.
Baca Juga: Jelaskan Sifat-sifat Kedaulatan dan Jenisnya Menurut Jean Bodin
Mempunyai kekuasaan dinamakan sebagai berdaulat. Istilah kedaulatan pertama kali dipaparkan oleh Jean Bodin (1530-1596) melalui karyanya yang berjudul, “Six Leveres de Republique”. Nah, dari buku itulah kita akan paham apa saja sifat kedaulatan.
Sifat Kedaulatan
Menurut Jean Bodin, di dalam praktiknya kedaulatan memiliki beberapa sifat yaitu sebagai berikut;
- Permanen yang berarti kedaulatan akan tetap ada selama negara itu berdiri
- Asli artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
- Bulat artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
- Tidak terbatas artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melanggar sifat kedaulatan.
Hotma P. Sibuca (2014) di dalam buku Ilmu Negara menjelaskan bahwa kedaulatan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi memiliki beberapa segi, antara lain;
Baca Juga: Sifat-sifat Kedaulatan: Pengertian, Jenis dan Cara Pandang
1. Kedaulatan berdasarkan segi internal dan eksternal
Kedaulatan internal dan eksternal adalah bentuk kedaulatan internal negara atau pemerintah. Kedaulatan internal adalah kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan dan otonomi suatu bangsa tanpa campur tangan dari bangsa lain. Di sisi lain, kedaulatan eksternal bersifat kedaulatan yang berhubungan dengan pihak di luar wilayah kekuasaan atau kedaulatan.
Kedaulatan eksternal adalah kekuatan tertinggi untuk membangun kemitraan dengan bangsa lain yang saling menguntungkan untuk kepentingan bangsa. Kedaulatan eksternal erat kaitannya dengan kondisi hubungan dengan negara lain, terutama pengakuan negara lain sebagai negara merdeka.
2. Kedaulatan berdasarkan segi hukum dan politik
Dalam kehidupan bernegara, supremasi hukum dilaksanakan oleh pemerintah dan melalui keutuhan peraturan perundang-undangan, administrasi, peradilan dan lembaga bantuan lainnya.
Mengenai kedaulatan politik berkaitan dengan kekuasaan mereka yang ikut serta dalam pengambilan kebijakan politik dalam pengelolaan kehidupan berbangsa. Reifikasi kedaulatan politik adalah pemilihan umum di mana seluruh bangsa berpartisipasi dalam keputusan pejabat politik dalam kondisi tertentu.
Itulah beberapa sifat kedaulatan dan jenisnya. Apakah kalian sudah paham sekarang?
Kontributor : Dhea Alif Fatikha