Buang Jasad Sejoli Korban Tabrak Lari, 3 Prajurit TNI Sempat Berbohong saat Diperiksa

Selasa, 28 Desember 2021 | 11:34 WIB
Buang Jasad Sejoli Korban Tabrak Lari, 3 Prajurit TNI Sempat Berbohong saat Diperiksa
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (ANTARA/Evarukdijati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap Kolonel Infanteri P, salah satu pelaku tabrak dan buang jasad Handi-Salsabila di Jalan Nagreg, beberapa waktu lalu sempat berupaya untuk berbohong saat menjalani pemeriksaan. Bukan hanya Kolonel P saja, namun Andika melihat dua anggota lainnya juga melakukan upaya serupa.

Andika mengatakan kalau upaya berbohong itu dilakukan Kolonel P sejak awal pemeriksaan. Kolonel P sendiri diperiksa sesuai dengan wilayah kesatuannya di Gorontalo.

"Setelah kami dapat info dari Polresta Bandung kami lakukan pemeriksaan memang di satuan di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," kata Andika di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Meski sudah mengetahui Kolonel P berbohong, pihak penyidik masih mencoba untuk melakukan konfirmasi ke dua saksi lainnya. Namun dari jawaban tersebut justru memberikan kepastian kalau Kolonel P tengah berupaya untuk berbohong.

Baca Juga: 7 Fakta Perwira TNI Tabrak Sejoli di Nagreg: Pelaku Tak Ngaku, Jenderal Dudung Minta Maaf

Saat ini kata Andika, tiga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk Kolonel P kini menjalani penahanan di tahanan militer di Markas Pomdam Jaya, Kopral Dua DA di Cijantung dan Kopral Dua A di Bogor.

Korban tengah digotong pelaku tabrak lari Nagreg. Foto: Ist.
Korban tengah digotong pelaku tabrak lari Nagreg. Foto: Ist.

"Jadi kami pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," ujarnya.

Tiga pelaku yang menabrak lantas membuang Handi - Salsabila di Jalan Raya Nagrek, Kabupaten Bandung terungkap merupakan personel TNI Angkatan Darat (AD). Mereka kini tengah menjalani penyidikan di dua wilayah berbeda.

Tiga pelaku yang dimaksud ialah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

"Kolonel Infanteri P tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, Kopral Dua DA dan Koprasl Dua Ahmad tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam laporannya yang dikutip Suara.com, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Datangi Rumah Salsabila dan Handi, KSAD Dudung Minta Maaf dan Janji Kawal Proses Hukum

Setidaknya terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan tiga anggota TNI AD tersebut. Pelanggaran yang dimaksud ialah Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181, Pasal 359, Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Lebih lanjut, Prantara juga mengungkap kalau Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan apabila ketiga anggota TNI tersebut dipecat dari jabatannya.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI