Suara.com - Partai Ummat menilai bahwa sistem demokrasi Indonesia terutama soal pemilihan presiden (Pilpres) masih berantakan. Adanya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) turut menjadi sorotan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam sebuah video yang diungguh di akun instagram pribadinya @ridhorahmadiofficial, seperti dilihat Suara.com, Selasa (28/12/2021).
"Kemudian sistem demokrasi terutama untuk pemilihan presiden juga terkesan awur-awuran, ada presidential threshold yang tinggi 20% dari perolehan kursi ataupun 25% akumulasi peroleh secara nasional," kata Ridho.
Ridho menyoroti soal jika ada partai politik yang ingin mencalonkan figur di Pilpres 2024 mendatang harus berbasis kepada Pemilu 2019. Menurutnya, hal tersebut dianggap tidak masuk akal.
Baca Juga: Presidential Threshold Nol Persen Disebut Berisiko Bagi Rakyat, Pengamat Beberkan Alasan
"Jika partai ingin mencalonkan Presiden harus berbasis Pemilu 2019 tidak masuk akal. Keputusan MK pada saat itu salah satu yang pernah saya baca bahwa mereka mengklaim para pemilih di 2019 itu sadar suaranya akan dipakai di 2024 ada yang sadar suaranya akan jadi basis pencapresan? tidak ada tidak ada yang sadar," ungkapnya.
Untuk itu, Ridho menegaskan bahwa partainya akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Presidential Threshold. Jika dikabulkan, bukan tidak mungkin menurutnya, pendiri Partai Ummat yakni Amien Rais akan menjadi presiden.
"Jadi insyallah sebagai kontribusi nyata kita Sebelum 2024 dalam konteks untuk demokrasi yang sehat ini kita akan mengajukan judicial review Insyaallah," tuturnya.
"Ada 2 klausul, klausul pertama adalah presidensial threshold agar 0% langsung klausul kedua pencapresan berbasis hasil pemilu 2019 itu yang akan kita sasar. Jika Allah mengizinkan kenapa kita tidak bermimpi Amien Rais jadi presiden," imbuhnya.
Baca Juga: Soal Usulan Presidential Threshold 0 Persen, DPR: Kalau Revisi Lagi Waktunya Nggak Cukup!