Suara.com - Pemerintah berencana terapkan mikro lockdown seiring melonjaknya jumlah kasis vairan Omicron di Indonesia. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mengatakan pihaknya dapat memahami.
Menurut Melki, mikro lockdown bisa diterapkan sebagai upaya pencegahan adanya transmisi lokal Omicron di daerah.
"Daerah tersebut perlu dikarantina sebentar untuk memastikan penyebaran Omicron tidak ke tempat lain dan di daerah tersebut Omicron sudah dapat diatasi atau ditangani dengan baik," kata Melki kepada wartawan, Selasa (28/12/2021).
Mikro lockdown, kata dia, bisa dilakukan dengan mengoptimalkan skala lingkungan di RT/RW.
"Dalam rangka untuk memastikan kehidupan di daerah tertentu bisa berjalan tentu perlu dukungan pemerintah dan satgas tentunya dari pihak swasta yang ada di lokasi harus gotong royong dalam mengendalikan mencegah varian tersebut," tutur Melki.
Komisi IX sendiri memahami keinginan pemerintah melakukan mikro lockdown. Hanya saja menurut Melki, ke depan perlu ada evaluasi dari penerapan kebijakan ini.
"Kebijakan tersebut dan dalam waktu tertentu harus dievaluasi," ujar Melki.
Diketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan micro lockdown jika ditemukan kasus COVID19 varian Omicron. Dalih kebijakan itu diambil karena dianggap efektif untuk mencegah penularan Omicron yang sudah delapan kasus masuk ke Indonesia.
"Bila ada kasus, maka micro lockdown dinilai menjadi kebijakan yang efektif," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Omicron Sudah Masuk Indonesia, KSP: Bila Ada Kasus, Micro Lockdown jadi Kebijakan Efektif
Pernyataan Abetnego menanggapi soal satu pasien Covid-19 yang lolos karantina wisma atlet. Hal ini memicu kekhawatiran apakah sebenarnya varian Omicron sudah menyebar ke daerah lain.