Selain dalam Al-Quran, sebuah hadis menyebutkan larangan menyentuh dan membaca Al-Quran bagi wanita yang sedang haid. Rasulullah SAW bersabda, “Hanya orang-orang dalam keadaan sucilah yang diperkenakan untuk menyentuh Alquran.” (HR Imam Malik).
Sementara itu, wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk menyentuh kitab tafsir sesuai dengan penjelasan kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah 13/97 yang berkata bahwa, “(Para ulama) Syafi’iyah menegaskan, bahwa bolehnya menyentuh kitab tafsir, dengan syarat jika tulisan tafsirnya lebih banyak dibandingkan teks Al-Quran-nya, sehingga tidak lagi disebut menyepelekan kemuliaan Al-Quran. Dan kitab tafsir tidak disebut mushaf Al-Quran. Sementara itu Hanafiyah memiliki pendapat berbeda yang mewajibkan wudhu bagi yang menyentuh kitab-kitab tafsir.”
Oleh karenanya, bagi wanita yang sedang haid sangat dianjurkan untuk memperbanyak berdoa memohon ampun serta berdzikir untuk selalu mengingat Allah SWT.
Demikian adalah hukum seorang wanita yang sedang haid dalam membaca Al-Quran untuk menjawab pertanyaan bolehkah wanita haid membaca Al-Quran. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat