Syarat Naik Kapal Laut Selama Nataru, Wajib Sudah Vaksin Dosis Lengkap

Selasa, 28 Desember 2021 | 09:16 WIB
Syarat Naik Kapal Laut Selama Nataru, Wajib Sudah Vaksin Dosis Lengkap
Ilustrasi syarat naik kapal laut selama Nataru (Antara/Asep Fathulrahman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memperketat persyaratan perjalanan selama periode libur Natal dan Tahun Baru terlebih bagi para penumpang yang akan menggunakan transportasi kapal laut. Berikut ini adalah syarat naik kapal laut selama Nataru.

Kebijakan persyaratan ini telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Lantas, apa saja syarat naik kapal laut selama Nataru?

Melalui Surat Edaran (SE), penumpang kapal laut diwajibkan untuk mempersiapkan sertifiakt vaksinasi, hasil rapid antigen atau RT-PCR. Penumpang juga diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berfungsi sebagai pencatatan riwayat perjalanan. Simak berikut syarat naik kapal laut selama Nataru.

Berikut ini Suara.com merangkum sederet syarat naik kapal laut selama Nataru.

Baca Juga: Masih Momen Libur Nataru, Jumlah Kendaraan Masuk Bali Tak Sesuai Prediksi ASDP

  1. Bagi para penumpang yang menggunakan transportasi laut untuk melakukan perjalanan wajib untuk menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap (2 dosis) serta bukti hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang pengambilan sampelnya maksimal 1x24 jam atau sebelum keberangkatan.
  2. Bagi para penumpang yang tidak divaksinasi karena alasan medis maupun belum divaksin sebanyak 2 kali, tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.
  3. Sementara itu persyaratan di atas tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) maupun yang berada di perbatasan.
  4. Para penumpang yang saat ini berusia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.
  5. Bagi penumpang yang menunjukkan gelaja Covid-19 meskipun hasil RT-PCR atau rapid test antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tetap tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Penumpang akan diarahkan oleh petugas untuk menjalankan tes diagnostik RT-PCR dan karantina selama menunggu hasil pemeriksaan.

Demikian adalah syarat naik kapal laut selama Nataru yang berlaku mulai dari Jumat, 24 Desember 2021 hingga Minggu, 2 Januari 2022. Jangan lupa untuk selalu patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M saat melakukan perjalanan.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI