"Bahwa pertemuan yang saudara saksi sampaikan pada saya tanggal 21Juli, saya minta kepada saudara JPU untuk membuka CCTV," kata Azis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Azis mengklaim bahwa sebagai anggota DPR RI tentu banyak kepala daerah yang ingin bertemu dengannya. Maka itu, ia membantah bertemu dengan Taufik yang merupakan perwakilan dari Bupati Lampung Tengah Mustafa saat itu.
"Karena begitu banyak orang ketemu saya, dengan setiap bupati mau ketemu saya. Setiap kepala daerah mau ketemu saya," ucap Azis.
Mendengar keberatan Azis Syamsuddin atas kesaksian Taufik, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis pun menyampaikan kepada Taufik.
"Apakah saksi Taufik masih dengan keterangannya itu," tanyanya.
"Iya," jawab Taufik.
Dalam kesaksianya, Taufik menyebut bahwa bertemu dengan Azis di Gedung DPR RI diajak oleh Edi Sujarwo yang disebutnya sebagai orang kepercayaan Azis. Dimana sempat ada komunikasi diantara mereka dengan Azis.
"21 Juli 2017 di Gedung DPR RI ketemu Azis dibawa pak Jarwo. Nunggu lama. Oh dari Lampung Tengah ya?. (Azis) keluarin catatan Lampung Tengah ada DAK Rp 25 miliar. Saya dapat gambaran dari Aliza Rp 99 miliar nggak bisa ditambah pak? nggak bisa ini udah final, saya ada rapat lalu kita ditinggal," ucap Taufik dalam kesaksiannya.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Azis dinyatakan telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
Baca Juga: Kafe Adiknya jadi Lokasi Tampung Uang Suap, Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik Bernama Vio
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).