Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bantahan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terhadap keterangan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Di hadapan majelis hakim, Azis Syamsuddin meminta jaksa untuk membuka rekaman kamera CCTV atas kesaksian mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, yang menyebut bertemu dirinya di salah satu ruang tamu Gedung DPR RI.
Di mana dalam pengakuannya, pertemuan itu membahas nilai pencairan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa mempunyai hak untuk membantah setiap keterangan saksi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).
Kata dia, bila terdakwa Azis memiliki bukti untuk membantah keterangan saksi yang dihadirkan jaksa KPK, tentu akan diberikan kesempatan untuk dihadirkan di hadapan majelis hakim.
"Dipersilahkan hadirkan di depan majelis hakim. Karena terdakwa memiliki kesempatan yang sama dengan tim jaksa," katanya.
Ali menegaskan, saksi yang dihadirkan jaksa KPK dipastikan sudah disumpah menurut agama masing-masing.
"Sehingga apa yang diterangkan tersebut berikutnya akan dilakukan penilaian baik oleh hakim, jaksa, penasihat hukum maupun terdakwa," katanya lagi.
Tim jaksa KPK, kata Ali, meyakini bahwa telah memiliki sejumlah bukti atas keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara yang kini telah menjeratnya itu.
"Kami tentu telah memiliki bukti-bukti yang kami yakini kuat atas dugaan perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin sebagaimana uraian dakwaan tim jaksa," imbuhnya.
Baca Juga: Kafe Adiknya jadi Lokasi Tampung Uang Suap, Azis Syamsuddin Bantah Punya Adik Bernama Vio
Sebelumnya, dalam persidangan kemarin, Azis Syamsuddin meminta agar rekaman CCTV di gedung DPR RI dibuka.