Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Alfred Simanjuntak (AS), tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
"Dengan salah satu tugas tersangka AS melakukan pemeriksaan perhitungan perpajakan atas perintah dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani selaku atasan dari tersangka AS di mana saat itu tersangka AS ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP untuk memeriksa beberapa wajib pajak," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/12/2021).
Wajib pajak tersebut, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) Tbk untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP Wawan Ridwan (WR).
Selanjutnya, tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) serta Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan selama proses pemeriksaan berlangsung diduga banyak arahan dan atensi khusus dari Angin dan Dadan bagi tersangka AS bersama tim agar bagi tiga wajib pajak itu dilakukan perhitungan pajak sesuai dengan keinginan dari para wajib pajak tersebut.
"Sebagai bentuk kesepakatan untuk memenuhi keinginan para wajib pajak maka setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya," ungkapnya.
Adapun, kata dia, penerimaan dari tiga wajib pajak yang diterima oleh tersangka Alfred bersama tim yang selanjutnya diserahkan lagi untuk Angin dan Dadan, yaitu sekitar Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh dua konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT GMP.
Baca Juga: Resmi Ditahan! Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak Tahun Baruan di Rutan KPK
Kedua, sekitar pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Ketiga, sekitar Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus Susetyo selaku konsultan pajak sebagai perwakilan PT JB.
"Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah 625 ribu dolar Singapura," kata Setyo.
Tersangka Alferd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 83 saksi dan terus berupaya melakukan 'asset tracing dan recovery' atas penggunaan uang yang dinikmati," ujar Setyo. (Sumber: Antara)