ICW Beri Catatan Soal 2 Tahun Pemberantasan Korupsi di Era Firli Bahuri, Ini Kata KPK

Senin, 27 Desember 2021 | 20:59 WIB
ICW Beri Catatan Soal 2 Tahun Pemberantasan Korupsi di Era Firli Bahuri, Ini Kata KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi catatan dua tahun kepemimpinan Firli Bahuri Cs yang dikeluarkan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Transparancy International Indonesia (TII) dan Pukat UGM.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya terbuka dan menerima masukan atas catatan yang dikeluarkan ICW bersama teman-teman koalisi masyarakat sipil.

"Sekali lagi tentu ini menjadi bahan evaluasi, penyemangat bagi kami untuk terus bekerja lebih baik," kata Ali di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).

Ali menyebut bahwa apa yang dilakukan KPK dalam kinerjanya bukan hanya berdasarkan hasil survei.

"Karena kita punya tupoksi sebagaimana dalam UU sudah sangat jelas dari mulai pencegahan sampai eksekusi putusan pengadilan," ucap Ali.

Ia menuturakn, pemberantasan korupsi bukan hanya terkait penindakan. Ali juga menyebut KPK tetap bekerja meski jarang operasi tangkap tangan seperti erap kepemimpinan sebelu Firli Bahuri.

"Apalagi kemudian dipersempit bahwa KPK akan disebut gagal kalau nggak melakukan tangkap tangan. Misalnya, padahal tangkap tangan bagian terkecil, hanya satu alat. Bagaimana penindakan ini bekerja melalui penyelidikan tertutup ada yang terbuka," ujar Ali

Menurutnya tidak tepat jika kerja KPK hanya dilihat dari penindakan yang dilakukan.

"Saya kira kalau kacamata kita hanya melihat KPK hanya penindakan, saya kira nggak tepat," ujarnya

Baca Juga: Dua Tahun Firli Bahuri Cs Pimpin KPK: Minim Prestasi, Banyak Kontroversi

Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK kata Ali, ada pencegahan, monitoring, koordinasi supervisi, penyelidikan, penyidikan, serta eksekusi putusan pengadilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI