Suara.com - Berikut ini adalah 7 fakta perwira TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam tabrakan maut yang menewaskan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Kasus perwira yang menabrak dan membuang jenazah sejoli di Nagreg telah menggemparkan masyarakat. Perwira TNI AD yang diduga terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) yakni Kolonel Infanteri P., Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
Setelah menabrak dua sejoli itu, oknum perwira TNI itu kemudian membuang jenazah korban ke sungai hingga ditemukan oleh warga. Lebih lengkapnya simak 7 faktanya berikut ini.
1. Pelaku Perwira TNI
Dalam penyelidikan, Jumat (24/12/2021), Mabes TNI mengungkapkan ada 3 orang perwira TNI AD yang terlibat dalam kasus tabrakan dan pembuangan jenazah antara lain bernama Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
Diketahui bahwa Kolonel Infanteri P merupakan perwira TNI AD bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul Kodam Diponegoro dan Kopral Dua A yang bertugas di Kodim Demak Kodam Diponegoro. Hingga kini, penyelidikan diserahkan ke Pomdam III Siliwangi
2. Kronologi Dibuang ke Sungai
Kronologi tabrakan terjadi ketika Handi (16) dan Salsabila (14) yang berboncengan sedang melaju keluar jalan raya pada Rabu (8/12/2021). Mobil Isuzu Panther hitam B 300 Q kemudian menabrak dua sejoli tersebut.
Akibatnya korban mengalami luka dan dibawa oleh kendaraan tersebut untuk dilarikan ke rumah sakit. Salah satu pelaku Kopral Dua A mengaku bahwa ia memberikan saran ke Kolonel Infanteri P untuk membawa korban ke rumah sakit namun ia menolak.
Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Dokumen Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan yang Viral di Medsos
Sebaliknya, Kolonel Infanteri P mengambil alih kemudi mobil dan memerintahkan untuk membuang korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan.