Resmi Ditahan! Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak Tahun Baruan di Rutan KPK

Senin, 27 Desember 2021 | 18:35 WIB
Resmi Ditahan! Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak Tahun Baruan di Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahanPemeriksa Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak, pada Senin (27/12/2021). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"KPK terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati 
oleh AS," ucapnya.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Setyo, Alfred dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai 27 Desember 2021 sampai 15 Januari 2022. Ia, akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, tersangka Alfred dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI