UMR Keok Terus Sama Bekasi dan Karawang, Pemprov DKI: Dulu Kepala Daerah Suka Gede-gedean

Senin, 27 Desember 2021 | 18:23 WIB
UMR Keok Terus Sama Bekasi dan Karawang, Pemprov DKI: Dulu Kepala Daerah Suka Gede-gedean
Ilustrasi buruh saat berdemonstrasi di kantor Balai Kota DKI Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Besaran Upah Minimum Regional (UMR) DKI Jakarta tak pernah lebih tinggi dari pada Kota dan Kabupaten Bekasi maupun Kabupaten Karawang. Sudah bertahun-tahun UMR Ibu Kota tak pernah menyalip ketiga wilayah itu.

Berdasarkan ketetapan yang sudah dibuat oleh tiap daerah, Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) 2022 Kota Bekasi ditetapkan Rp 4.816.921,17. Lalu, UMK 2022 Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dan UMK 2022 Kabupaten Bekasi nilainya Rp 4.791.843,90.

Sementara itu, DKI Jakarta awalnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi Rp4.453.935 atau naik 0,85 persen dari tahun 2022. Belakangan, Gubernur Anies Baswedan melakukan revisi dan memutuskan UMP 2022 jadi Rp4.641.854 atau naik 5,1 persen.

Meski sudah direvisi, besaran UMP DKI di tahun 2022 tetap di bawah Kabupaten dan Kota Bekasi serta Kabupaten Karawang. Hal ini lantas menjadi pertanyaan DPRD DKI Jakarta saat melakukan rapat kerja bersama dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI.

Baca Juga: Resmi Revisi UMP DKI Jadi Rp4,6 Juta, Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Ikuti Aturan

Kepala Disnakertransgi DKI, Andri Yansyah menjelaskan, nilai UMR DKI kalah dengan ketiga wilayah itu karena besarannya sudah lebih kecil dari awal ada penentuan nilai UMR pada tahun 2004. Saat itu, hingga tahun 2014 belum ada pedoman untuk menentukan besaran upah minimum pegawai kecuali Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Kenapa UMP kami kalah dengan UMP Kota Bekasi dan Karawang. Nah ini kalahnya pada saat periode pertama. Pada saat periode pertama tidak ada pedoman yang melandasi penetapan UMP," ujar Andri di gedung DPRD DKI Jakarta,  Senin (27/12/2021).

Karena tak ada pedoman, Andri menyebut kebanyakan Kepala Daerah ingin menaikan UMP setinggi-tingginya.

"Mohon izin maaf nanti kalau saya salah memprediksi. Jadi di situlah biasanya kepala daerah gede-gedean pak. Jadi di-start itu kami kalah tuh," jelas Andri.

Setelah akhirnya Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 terbit, nilai UMP DKI tak bisa lagi menyalip ketiga kota itu. Sebab, acuan yang dipakai pertumbuhan ekonomi dan inflasi tingkat nasional.

Baca Juga: Kepgub Anies soal UMP 2022 DKI Sudah Final, Pemprov Tak Akan Revisi Aturan Lagi

"Jadi di sinilah pak, sayangnya kami kalah terus pak. Kapanpun kalah terus. Karena memang sudah terkunci dengan PP-nya tersebut."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI