Suara.com - Jagat dunia maya heboh dengan ditemukannya kertas bungkus gorengan berupa dokumen kependudukan milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Foto yang diunggah oleh salah satu akun Twitter pada 24 Desember 2021 mendadak menjadi viral di media sosial.
Pasalnya dokumen tersebut berisikan data-data pribadi milik Susi Pudjiastuti yang seharusnya tidak boleh disebar luaskan karena rawan untuk disalahgunakan.
Berikut adalah ulasan tentang 4 fakta dokumen Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan, mari simak!
1. Viral di Media Sosial
Baca Juga: Dikritik Susi Pudjiastuti Soal Beda Karantina Pejabat dan Rakyat, Menko Luhut Jawab Begini
Foto yang diunggah oleh salah satu akun Twitter ini memperlihatkan dokumen penting milik Susi Pudjiastuti berupa surat permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tak perlu menunggu waktu lama, dalam hitungan detik mulai banyak netizen yang mempertanyakan kredibilitas kerja Dukcapil.
2. Respons Susi
Mengutip dari akun Twitter pribadinya pada Senin, 27 Desember 2021, Susi memberikan tanggapannya.
Susi mengaku, sampai saat ini ia tidak tahu harus merespons seperti apa dan juga bingung protes kemana terkait dengan masalah tersebarnya dokumen pribadinya.
Baca Juga: Efek Parno Nonton Layangan Putus, Suami Auto Jadi Korban Kecurigaan Istri: Gara-gara Aris
"Kawan-kawan beberapa hari ini saya dimention, DM dll.. semua tanya apa pendapat saya tentang hal ini? Saya harus berpendapat apa? Hal seperti ini bukannya sudah biasa terjadi? Protes kemana? Ke siapa? setiap hari kita dapat WA Pinjol, investasi, promo dll.. semua tahu nomor kita data kita.. so," cuitnya.
3. Camat Bantah Buang Arsip Penduduk
Terkait dengan tersebarnya dokumen pribadi milik Susi yang viral di sosial media, Camat Pangandaran bantah buang arsip penduduk.
Ia menjelaskan, selama dirinya menjabat sebagai camat ia tidak pernah membuang dan menjual dokumen yang sudah lama.
Disamping itu, ia menduga bahwa dokumen tersebut dijual atau dibuang sebelum ia menjabat sebagai Camat Pangandaran, dengan asumsi bahwa dokumen itu keluar pada tahun 2014.
4. Komentar Kemendagri
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara mengenai kasus dokumen pribadi Susi Pudjiastuti yang dijadikan bungkus gorengan. Menurutnya, seharusnya dokumen tersebut diberikan kepada warga yang mengajukan pasca diberikan oleh Dinas Dukcapil setempat.
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa segala jenis dokumen yang didalamnya tertera NIK dan nomor KK seharusnya disimpan dengan rapi dan baik karena sudah menjadi tanggung jawab warga yang menerima.
Ia juga menambahkan apabila sudah tidak dipakai alangkah baiknya dimusnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Demikian adalah ulasan tentang 4 fakta dokumen Susi Pudjiastuti jadi bungkus gorengan, bagaimana tanggapan Anda?
Kontributor : Dhea Alif Fatikha