Laporan Sempat Ditolak Aipda Rudi, Tiga dari Lima Perampok Wanita di Pulogadung Tertangkap

Senin, 27 Desember 2021 | 16:59 WIB
Laporan Sempat Ditolak Aipda Rudi, Tiga dari Lima Perampok Wanita di Pulogadung Tertangkap
Ilustrasi penangkapan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap tiga dari lima perampok yang membawa kabur tas dan uang tunai Rp7 juta milik wanita bernama Meta Kumala (32) di Pulogadung, Jakarta Timur. Ketiga perampok tersebut masing-masing berinisial BI alias Kay (31), AAM (40) dan MW alias Wahis (43).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut dua pelaku lainnya yang masih buron berinisial MA dan B.

"Pelaku seluruhnya ada lima orang, tiga orang yang berhasil kita tangkap," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/12/2021).

Zulpan menyebut, kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari joki, pengalih perhatian, hingga eksekutor.

Baca Juga: Diduga Minta Keluarga Korban Bekuk Sendiri Perudapaksa, Oknum Polres Bekasi Kota Diperiksa

Kelima komplotan ini, kata dia, menggunakan modus ban bocor. Mereka menyasar korban yang rata-rata merupakan perempuan.

"Dua orang DPO masih kita lakukan pengejaran kita sudah ketahui lokasinya mudah-mudahan dalam waktu tidak lama kita berhasil tangkap," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah tertangkap ini langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Laporan Sempat Ditolak

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan lantaran laporan korban sempat ditolak oleh eks anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan. Buntut daripada itu, Aipda Rudi telah dijatuhkan sanksi mutasi keluar daerah.

Baca Juga: Libur Nataru, Kendaraan Keluar-Masuk Jakarta Alami Peningkatan Hingga Pergantian Tahun

Vonis tersebut dijatuhkan lewat sidang etik dan profesi yang digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya, pada Jumat (17/12) lalu.

Dalam sidang tersebut, Aipda Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 lantaran menolak laporan korban perampokan.

"Hasil putusan sidang yang telah dijalankan dan dilaksanakan tadi. Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif," ujar Zulpan.

Zulpan ketika itu juga memastikan bahwa kasus perampokan yang dilaporkan oleh korban akan diusut tuntas. Hal ini, kata dia, sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan.

"Kapolres sudah berjanji akan mengungkap kasus itu," kata dia.

"Jadi, bukan berarti dengan adanya putusan etik kepada Aipda Rudi Panjaitan kasus ibu Kumala Sari nggak diungkap, itu tetap dilanjutkan kasusnya. Kita bakal usut," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI