Kepgub Anies soal UMP 2022 DKI Sudah Final, Pemprov Tak Akan Revisi Aturan Lagi

Senin, 27 Desember 2021 | 16:54 WIB
Kepgub Anies soal UMP 2022 DKI Sudah Final, Pemprov Tak Akan Revisi Aturan Lagi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa menolak upah minimum provinsi (UMP) di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/11/2021). Kepgub Anies soal UMP 2022 DKI Sudah Final, Pemprov Tak Akan Revisi Aturan Lagi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penentuan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menuai beragam polemik. Pasalnya, Keputusan Gubernur Anies Baswedan itu dinilai menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Bahkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI juga menyatakan menolak keputusan Anies itu.

Meski demikian, nilai UMP tidak akan berubah untuk yang kedua kalinya. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Andri Yansyah saat rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI, Senin (27/12/2021).

"Keputusan ini sudah final," ujar Andri.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sudah meminta agar Anies tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tentang pengupahan. Namun, Andri menyebut Anies tak akan mengubahnya kembali ke angka awal, yakni naik 0,85 persen.

Baca Juga: Pidato Giring Singgung Pemimpin Pembohong, PSI: Kenapa Banyak yang Marah?

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," tuturnya.

Meski demikian, Andri menyebut masih akan melakukan diskusi dengan pihak pengusaha yang menolak nilai UMP naik 5,1 persen. Khususnya, bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak bisa mengikuti aturan tersebut.

"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang gak tumbuh akan di bahas lagi di depan pengupah. Dia akan menggunakan upag seperti apa," pungkasnya.

Pada awalnya, Anies menerbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 38 ribu. Keputusan itu dibuat berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anies mengaku terpaksa menerbitkan Kepgub itu karena sudah tenggat waktunya. Jika tidak menetapkan sesuai formula di PP itu, ia akan dianggap melanggar Undang Undang.

Baca Juga: Negosiasi Ternyata Ditolak, Menaker Minta Anies Ikuti PP 36 soal Nilai UMP 2022

Namun, Anies merasa kenaikan nilai UMP di Jakarta terlalu kecil. Pasalnya, kondisi perekonomian di ibu kota dinilainya sudah bisa menaikan UMP yang lebih tinggi.

Akhirnya, ia pun melayangkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk negosiasi formula penentuan nilai UMP. Setelah mendapat balasan, akhirnya Anies resmi menambah nilai kenaikan UMP dari hanya Rp 38 ribu jadi Rp 225.667.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI