ICW: Hanya Ada Dua Cara Selamatkan KPK, Pertama Pimpinan Baru dan Kedua Presiden Baru

Senin, 27 Desember 2021 | 16:53 WIB
ICW: Hanya Ada Dua Cara Selamatkan KPK, Pertama Pimpinan Baru dan Kedua Presiden Baru
Presiden Joko Widodo dan Ketua KPK Firli Bahuri berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Jakarta, Kamis (9/12/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dua tahun kepemimpinan Ketua KPK Filri Bahuri membuat lembaga antikorupsi menjadi bobrok.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengungkapkan hanya ada dua cara untuk menyelamatkan KPK. Pertama, harus dipastikan pada 2023, lembaga antikorupsi dipimpin komisioner yang tidak bermasalah.

“Ke depan akan semakin sulit situasinya, KPK berubah seperti sedia kala. Kecuali pada 2023 KPK tak diisi orang bermasalah seperti saat ini,” kata Kurnia di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Kedua, lanjut Kurnia, pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden ada kandidat yang menawarkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna membatalkan Undang-Undang KPK 2019.

Baca Juga: Penetapan Tersangka di KPK Dinilai Sah, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Andi Putra

“Dua cara itu enggak bisa ditawar, enggak bisa diambil satu saja untuk mengembalikan KPK seperti sedia kala,” ujarnya.

Kebobrokan KPK salahs atunya karena adanya revisi Undang-Undang KPK.

Kurnia mengatakan perlahan muncul ke permukaan. Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri yang bergaya hidup mewah, menggunakan helikopter, dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, dengan berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Kemudian yang menjadi puncak pelemahan KPK adalah setelah dipecatnya 57 pegawai, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

“Bukannya memperbaiki kinerja dalam aspek penindakan atau klaim pencegahan yang baik, ternyata berdasarkan catatan kami masih banyak yang harus diperbaiki, tapi justru menciptakan situasi kekisruhan yang enggak penting dengan memecat atau memberhentikan 57 pegawai KPK,” ujar Kurnia.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Proyek Gedung IPDN Sulut, KPK Panggil Tiga Saksi

ICW lantas membandingkan kepimpinan KPK sebelum Firli Bahuri dengan Agus Rahardjo hingga Abraham Samad.

Pada periode itu kata Kurnia, KPK memang mendapatkan kritikan namun positifnya masukan yang datang dijawab dengan perbaikan.

“Dikatakan era ini yang paling banyak catatannya dan sudah diberikan catatan tapi enggak melakukan perbaikan,” katanya.

“Itu yang mungkin sedikit membedakan dengan pimpinan sebelumnya. Yang dulu KPK selalu dapat peringkat tertinggi (lembaga survei) atau setidaknya tiga besar, bukan seperti saat ini yang justru di bawah kepolisian,” Kurnia menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI