Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat bersurat ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sebelum melakukan revisi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Isinya, Ida diminta mempertimbangkan kembali formula untuk penentuan UMP yang dinilai tidak cocok untuk Ibu Kota.
Namun, ternyata Ida tak bergeming dan meminta Anies mengikuti aturan yang dipakai, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI, Andri Yansyah yang mengaku sudah mendapatkan surat balasan dari Ida pada tanggal 18 Desember lalu.
"Jawabannya terkait masalah mekanisme penetapan UMP 2022 agar mengacu pada PP 36," ujar Andri dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Baca Juga: Pengusaha Tak Naikkan UMP Jakarta 2022 Sebesar 5,1 Persen, Anies Ancam Jatuhkan Sanksi
Karena tidak menggunakan PP 36, Andri menyebut pihaknya menggunakan sejumlah pertimbangan. Misalnya, proyeksi Bank Indonesia, tanggapan Badan Pembangunan Nasional, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Artinya berdasarkan pertimbangan satu proyeksi dari BI, tanggapan Bappenas, lalu angka yang dikeluarkan dari BPS. Rilis BPS data nasional menyebutkan 5,1 (persen UMP) pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan itu selama ini yang dipakai," ucapnya.
Meski demikian, dia menilai penetapan nilai UMP tidak dilakukan secara sepihak. Pihaknya sudah membicarakan revisi UMP bersama dewan pengupahan yang terdiri dari unsur buruh dan pengusaha.
Namun memang, tidak pernah ada kesepakatan dari dewan pengupahan karena hasil pembahasannya hanya bersifat rekomendasi. Akhirnya, Anies sendiri yang melakukan penetapan setelah mempertimbangkan sejumlah hal.
"Pak Gubernur sesuai dengan ketentuan harus menetapkan sepakat atau tidak sepakat, angka yang dirumuskan di dewan pengupahan antara pemerintah, asosiasi, dan serikat itu harus diputuskan. Dan selama ini tidak ada kesepakatan," pungkasnya.
Baca Juga: Anies Terbitkan Kepgub UMP Hasil Revisi, Upah Buruh DKI Jadi Rp4.641.854
Cuma Buat Pencitraan Anies
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga kembali mengritik kebijakan Anies Baswedan yang menaikkan angka UMP 2022. Ia menilai tindakan Anies itu sekadar bertujuan pencitraan saja.
Menurut Pandapotan, seharusnya untuk menetapkan UMP, sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Regulasi ini bersifat tetap dan tidak hanya berdasarkan persepsi semata.
Berdarkan regulasi itu, seharusnya UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp37.749 jadi Rp4.453.935 persen. Sedangkan, Gubernur Anies Baswedan melakukan revisi hingga akhirnya UMP naik jadi Rp4.461.854 atau bertambah 5,1 persen atau Rp225.667 dari sebelumnya.
"Jadi maksudnyaya gini saya mau perjelas dasar bapak menaikan ke 5,1 persen itu apa? Kalau hanya bapak memakao persepsi kenapa gak 10 persen? Itu kan persepsi," ujar Pandapotan saat rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Menurut Pandapotan, angka UMP yang dinaikkan 5,1 persen itu, masih banyak kelompok pengusaha yang tidak menyanggupinya. Bahkan, dikhawatirkan perusahaan mereka akan tutup karena tak mampu menaikan UMP sesuai aturan Anies.
"Pak hari ini banyak buruh yang menginginkan hanya ingin kerja. Kalau kenaikan UMP bikin perusahaannya tutup gimana?" tanya Pandapotan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Andri Yansyah yang hadir dalam rapat.