Suara.com - Eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk membuka rekaman kamera pengawas alias CCTV di ruang tamu Gedung DPR RI guna membantah keterangan mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman soal permintaan pencarian anggaran DAK Lampung Tengah.
Permintaan itu disampaikan Azis saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
"Bahwa pertemuan yang saudara saksi sampaikan pada saya tanggal 21 Juli, saya minta kepada saudara JPU untuk membuka CCTV," kata Azis.
Azis mengklaim saat itu banyak kepala daerah yang ingin bertemu dengannya. Maka itu, ia membantah bertemu dengan Taufik yang merupakan perwakilan dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Baca Juga: Saksi Sebut Dua Orang Kepercayaan Azis Syamsuddin Bantu Usulkan DAK Lampung Tengah
"Karena begitu banyak orang ketemu saya, dengan setiap bupati mau ketemu saya. Setiap kepala daerah mau ketemu saya," ucap Azis.
Mendengar keberatan Azis, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis lalu menanyakan kepada Taufik, apakah masih berkukuh dengan keterangannya tersebut.
"Iya," jawab Taufik.
Di depan hakim, Taufik mengaku sempat bertemu dengan Azis di Gedung DPR RI. Pertemuan itu terjadi ketika Taufik diajak oleh Edi Sujarwo yang disebutnya sebagai orang kepercayaan Azis. Di mana, kata Taufik, Azis sempat berkomunikasi dengan dirinya dan Edi Sujarwo.
"21 Juli 2017 di Gedung DPR RI ketemu Azis dibawa pak Jarwo. Nunggu lama. Oh dari Lampung Tengah ya ? (Azis) keluarin catatan Lampung Tengah ada DAK Rp25 miliar. Saya dapat gambaran dari Aliza Rp 99 miliar gak bisa ditambah pak? Enggak bisa ini udah final, saya ada rapat lalu kita ditinggal," ucap Taufik.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Kembali Jalani Sidang, Jaksa Hadirkan Tiga Orang Saksi
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa penuntut umum KPK telah mendakwa Azis menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Azis diketahui mengenal Robin lewat anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Pada Agustus 2020, Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Saat itu, Azis diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.