Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan berkedok investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).
Satu tersangka baru itu berinisial DA (26) yang tidak lain merupakan suami dari tersangka DR (27).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong alkes ini.
"VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," kata Wishnu kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Sejumlah korban sebelumnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12), dan Polda Metro Jaya.
Belakangan, seluruh kasus ini ditangani diambil alih oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.
Pendamping para korba, Charlie Wijaya setidaknya menyebut ada 14 orang pelapor dengan kerugian Rp 30 miliar.
Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus investasi alkes bodong ini, yakni VAK, DR, dan BR.
Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Minta Alkes, Obat-obatan dan Bahan Baku Obat Diproduksi Sendiri
Charlie mengatakan para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.