Bolos Kerja Sebulan, Bripka Aries Pamuji Dipecat Tidak Hormat

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 27 Desember 2021 | 14:48 WIB
Bolos Kerja Sebulan, Bripka Aries Pamuji Dipecat Tidak Hormat
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono saat memimpin apel pemberhentian salah satu anggotanya di halaman Polres setempat, Senin (27/12/2021) (Antara/Humas Polres)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang anggota Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Bripka Aries Pamuji, diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri karena telah melanggar kode etik sebagai pengayom masyarakat.

"Pemberhentian dengan tidak hormat ini agar menjadi yang pertama dan terakhir selama saya menjabat sebagai kapolres," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021).

Pemecatan ini, katanya, menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Lombok Tengah agar tidak berbuat hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun organisasi Polri. Selain itu bisa menjadi motivasi ke depan untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan.

"Jalani tugas kita dengan baik untuk kepentingan masyarakat dan bangsa," ujarnya.

Baca Juga: Dua Rekanan PUPR Didenda Karena Persekongkolan Tender Jalan

Ia mengatakan dalam perjalanan tugas Polri pasti akan menemui banyak rintangan dan permasalahan baik dari faktor internal maupun eksternal. Namun apabila semua mengetahui tugas pokok masing-masing diharapkan pelaksanaan tugas dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.

"Berikan pelayan terbaik kepada masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada mereka," katanya.

Sementara itu, Kasi Propam Lombok Tengah AKP Mardiasa menjelaskan pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri Anggota Bripka Aries ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/563/X/2021 melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A, peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pasal 7 ayat (1) huruf C pada peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yaitu meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat tersebut tidak dihadiri oleh yang bersangkutan," katanya. (Antara)

Baca Juga: Polisi Selidiki Pembuangan Limbah Medis di Bekas Gedung BKMM NTB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI