Usut Kasus TPPU Bupati Puput, Pejabat Bank Jatim hingga Pegawai Bank Mandiri Dipanggil KPK

Senin, 27 Desember 2021 | 10:34 WIB
Usut Kasus TPPU Bupati Puput, Pejabat Bank Jatim hingga Pegawai Bank Mandiri Dipanggil KPK
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Usut Kasus TPPU Bupati Puput, Pejabat Bank Jatim hingga Pegawai Bank Mandiri Dipanggil KPK. [tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim, Kristina Katrin dan Corporate Social Responsibility atau (CSR) Bank Mandiri, Hera, pada Senin (27/12/2021), hari ini. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang telah menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari sebagai tersangka. 

"Kami periksa Kristina dan Hera dalam kapasitas (sebagai) saksi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin.

Namun, hingga berita ini diturunkan belum diketahui secara rinci apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemriksaan kedua saksi ini.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan suami Puput yang merupakan anggota DPR RI, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Pasangan suami istri resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap oleh KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri: KPK Tak Akan Terlibat Main Opini dan Persaingan Politik

Untuk terdangka lain yakni, Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.

Sedangkan 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho'im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

17 ASN Kabupaten Probolinggo ini menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing-masing uang Rp 20 juta, sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI