Suara.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, petugas terkait memiliki kewajiban untuk mengingatkan warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan ketika masuk ke mal maupun restoran. Itu mesti dilakukan untuk meminimalisir adanya penularan Covid-19 di tempat publik.
Hal tersebut disampaikan Budi karena melihat masih ada warga yang lupa akan kewajibannya menerapkan protokol kesehatan saat di tengah keramaian. Protokol kesehatan yang dimaksud ialah seperti mengenakan masker maupun menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Saya lihat banyak rakyat kita yang masuk mal atau masuk restoran suka lupa pakai adalah kewajiban petugas untuk mengingatkan. Kenapa? karena ini membantu kita untuk menyaring kalau misalnya ada orang yang berpotensi menular tapi tidak disiplin masih jalan-jalan, tiga hal itu terkait protokol kesehatan," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (27/12/2021).
Selain itu, Budi juga mengungkapkan kalau pemerintah akan memperketat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Ia memahami kalau pengetatan itu akan dianggap sulit bagi PPLN.
Baca Juga: Banyak Warga Indonesia ke Luar Negeri, Menkes Minta Tempat Karantina Diperbanyak
Namun Budi meyakini kalau PPLN harus melindungi 270 juga penduduk Indonesia dari penyebaran Covid-19 varian Omicron. Penyebaran Omicron sendiri hingga saat ini terus menyebar ke 115 negara.
Di Indonesia memang masih berada di jumlah 46 kasus. Tetapi seluruh kasus itu berasal dari PPLN.
"Jadi tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan luar negeri untuk warga negara Indonesia akan kita perketat. 98 persen kasus Omicron adalah terjadi karena orang-orang kita pulang dari luar itu yang pertama untuk surveilans," imbuhnya.