Ingat! Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tetap 10-14 Hari Tergantung Negaranya

Senin, 27 Desember 2021 | 08:20 WIB
Ingat! Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Tetap 10-14 Hari Tergantung Negaranya
ILUSTRASI: Sejumlah penumpang pesawat mengantre di loket lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12/2021). ANTARA FOTO/Fauzan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kalau pemerintah akan terus melakukan pengawasan di pintu-pintu masuk ke Indonesia mengingat kasus Covid-19 varian Omicron terus meningkat di berbagai negara.

Selain itu, pemerintah tetap menerapkan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama 10 sampai 14 hari tergantung negara asalnya.

"Kami akan tetap memberikan karantina 10 hari sampai 14 hari sesuai negara asal datangnya," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Marves, Senin (27/12/2021).

Luhut menuturkan, pengawasan ketat tersebut harus dilakukan pemerintah karena melihat Omicron telah menyebar ke 115. Sampai saat ini jumlah kasus Covid-19 varian Omicron di dunia tercatat mencapai lebih dari 184 ribu.

Baca Juga: Kurangi Penumpukan PPLN Di Jakarta, Pemerintah Siapkan Lokasi Karantina Di Surabaya

Di Indonesia sendiri tercatat ada 46 kasus Omicron yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Oleh karena itu pengawasan secara ketat dilakukan pemerintah supaya tidak terjadi kebocoran di pintu-pintu masuk Indonesia.

Pemerintah juga mengambil langkah antisipasi apabila terdapat lonjakan dari pelaku perjalanan internasional yang diperkirakan terjadi pada awal tahun depan.

"Jadi kami sudah melakukan kontigensi atau skenario kedatangan 5 ribu lebih pada masyarakat Indonesia yang kembali dari luar negeri mulai tanggal 1 sampai tanggal belasan," katanya.

Baca Juga: Tarif Hotel untuk Karantina di Jabodetabek Mulai Rp6 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI