Memasuki Akhir Tahun, Risma Minta Pemda Percepat Pencairan Bansos

Erick Tanjung Suara.Com
Senin, 27 Desember 2021 | 02:55 WIB
Memasuki Akhir Tahun, Risma Minta Pemda Percepat Pencairan Bansos
Mensos, Tri Rismaharini. (Dok: Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta pemerintah daerah dan Himpunan Bank Milik Negara/Himbara mempercepat pencairan bantuan sosial atau Bansos mengingat sudah memasuki akhir tahun 2021.

"Saya minta pencarian dipercepat, ini sudah akhir tahun. Senin besok saya minta semuanya tuntas. Tidak ada penerima manfaat yang belum mencairkan bantuannya," kata Risma dalam keterangan tertulis Kemensos yang diterima di Jakarta, Minggu (26/12/2021).

Risma mengatakan percepatan pencairan bansos tersebut, dapat diberikan kepada penerima manfaat ke dalam bentuk uang tunai bila bantuan yang diberikan berupa bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau program sembako.

Kemudian terkait dengan masih adanya KPM yang belum menerima bansos, dia menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat adanya perluasan program PKH atau BPN/Program Sembako sehingga beberapa pihak kurang mendapatkan informasi secara utuh.

Baca Juga: Penguatan Peran Bansos dalam Mendorong Produktivitas

Oleh sebab itu, Risma meminta para pendamping PKH dan BPNT untuk menyisir warga yang belum menerima bansos, sehingga sebelum tanggal 31 Desember 2021 tidak ada satupun orang yang belum menerima bantuan itu.

Selain penyisiran, pihaknya turut melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi/Monev Percepatan Penyaluran KKS Program Keluarga Harapan atau PKH dan BPNT/Program Sembako agar penyalurannya tak melewati 31 Desember 2021.

Penyaluran bansos nantinya juga akan diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan melibatkan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan bisa tepat waktu, tepat jumlah serta tepat sasaran.

Dalam kesempatan itu Risma menekankan bagi para penerima bansos, diharapkan tidak menggunakan bantuan yang telah diterima untuk membeli keperluan yang tidak sesuai seperti rokok.

“Harus digunakan sesuai keperluan dan ketentuan. Tidak boleh untuk membeli rokok atau keperluan yang tidak sesuai,” tegas dia. (Antara)

Baca Juga: Guru Ngaji Pemerkosa Belasan Santriwati Diduga Maling Dana Bansos

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI