Suara.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah melalui Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sedang menyiapkan tindak pidana untuk menjerat debitur yang tak kunjung melunasi utang kepada negara.
"Kami lihat lah perkembangnya nanti. Saya tidak menjanjikan apa-apa. Tapi kalau tidak selesai misalnya akhir 2022, kami sudah mulai merancang tindak pidananya," kata Mahfud dalam diskusi secara daring, Minggu (26/12/2021).
Mahfud yang merupakan Ketua Pengarah Satgas BLBI menjelaskan bahwa memang ada unsur pidana yang bisa menjerat para debitur tersebut. Tindak pidana itu pula yang menjadikan para deibutur tidak kunjung melunasi utang.
"Kenapa ini tidak lunas, karena banyak tindak pidananya juga, misalnya menyerahkan buat surat pengakuan tetapi barang jaminannya belum pernah diserahkan sertifikatnya. Kan ada yang nyerahkan sertifikat, barangnya tidak ada. Ada sertifikat, ternyata itu laut bukan tanah. Nah itu nanti semua akan jadi pidana," ujar Mahfud.
Baca Juga: Usai Pembubaran FPI, Mahfud MD: Masyarakat Senang, Hidup Lebih Nyaman
Kekinian, lanjut Mahfud, Bareskrim masih menyelidiki semua. Bareksrim juga sudah bersiap bila memang diperlukan penangkapan jika diketahui ada penggelapan.
"Tapi saya bilang, jangan dulu, kita selesaikan dulu secara perdata," ujar Mahfud.